ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meyakini kasus sengketa lahan nan terjadi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, adalah kesalahan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang.
Dia mengungkapkan bahwa pihak PN Cikarang telah mengirimkan surat kepada BPN mengenai pemberitahuan pengukuran tanah pada tahun 2022. Pemberitahuan tersebut merupakan salah satu syarat untuk memastikan bahwa tanah nan berkepentingan bakal dieksekusi dan digusur.
Namun, tidak ada surat permohonan nan menyatakan bahwa penggusuran terhadap lima rumah penduduk di Bekasi bakal dilaksanakan.
"Jadi jika mengatakan sudah ada pemberitahuan, ya betul ada pemberitahuan, tapi apakah pemberitahuan sifatnya itu permohonan pengukuran apa, tidak, ya kan. Mereka ini, kita ini negara kita hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undang, perundang-undangan," kata Nusron di wilayah Penjaringan, Jakrta Utara, Minggu (16/2/2025).
Semestinya, menurut Nusron, sebelum dilakukan penggusuran, pihak PN Cikarang kudu mengusulkan permohonan terlebih dulu untuk melakukan pengukuran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.
Selain itu, dia juga menyoroti keputusan pengadilan nan tidak membatalkan terlebih dulu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan Akta Jual Beli (AJB) pada tanah seluas 3,6 hektare nan menjadi objek sengketa oleh penduduk Bekasi tersebut.
"Jadi sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat nan sebelumnya," ucap Nusron.
"AJB-nya memang tidak sah tapi lantaran sudah kadung terbit apa namanya, terbit sertifikat nan ini usianya lebih di atas 5 tahun, maka kudu dilanjutkan berasas perintah pengadilan ini, keputusan MA itu, dia mengusulkan lagi ke PTUN untuk perintah kepada BPN membatalkan sertifikat, setelah itu baru eksekusi pengadilan," dia menandaskan.