Mk Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: Pdi Perjuangan Tunduk Dan Patuh

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 nan mengabulkan permohonan terhadap pengetesan pasal 222 Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dengan keluarnya putusan itu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan campuran partai politik paling sedikit 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional dalam pemilu DPR tidak bertindak lagi.

“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk serta alim dengan putusan MK nan berkarakter final dan mengikat,” ujar Said.

Putusan MK itu juga memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk undang-undang nan mengatur pemisah munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak merusak prinsip Pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Said pun menyebut, DPR bakal berpatokan perintah MK tersebut untuk melakukan pembahasan revisi undang-undang Pemilu antara pemerintah dan DPR.

“Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat support politik nan kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” sebutnya.

“Sebab dengan support DPR nan kuat, agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat melangkah dengan lancar lantaran support DPR nan kuat,” jelas Said.

Pakai Mekanisme Rekayasa Konstitusional

Said mengungkapkan, DPR bakal menggunakan sistem perekayasaan konstitusional melalui kerja sama alias koalisi partai dalam melakukan revisi undang-undang Pemilu tersebut.

“Dengan mengatur sistem kerja sama partai, tanpa mengurangi kewenangan setiap partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap bakal mempunyai support politik nan kuat di DPR,” ungkapnya.

Said pun menyebut, perekayasaan konstitusional nan diperintahkan MK dalam pertimbangan putusan itu dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas. 

“Agar penggunaan kewenangan dari semua partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek nan berkarakter kualitatif nan kami maksudkan tersebut,” sebutnya.

“Pengujian syarat aspek nan berkarakter kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” jelas Said.

Sebagai informasi, MK dalam pertimbangannya meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional. Rekayasa konstitusional itu pun wajib memperhatikan beberapa perihal seperti;

Semua partai politik berkuasa mengusulkan capres dan cawapres dan tidak didasarkan pada persentase bangku DPR alias bunyi sah nasional, namun dapat dilakukan campuran partai dengan catatan tidak menyebabkan kekuasaan partai alias campuran partai nan menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.

Selain itu, perekayasaan konstitusional juga kudu melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik nan tidak mempunyai bangku di DPR.

(*)

Selengkapnya