Mk Putuskan Periodisasi Masa Jabatan Legislatif Tak Diperlukan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi alias judicial review nan diajukan oleh Muhamad Zainul Arifin mengenai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

MK menilai periodisasi masa kedudukan personil legislatif tidak diperlukan.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor: 157/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan hingga saat ini belum terdapat perkembangan dan kebutuhan baru serta argumen nan kuat dan mendasar bagi MK untuk mengubah pendirian berkenaan dengan rumor konstitusional pembatasan periodisasi masa kedudukan personil legislatif.

Arief mengutip putusan MK terdahulu khususnya nomor: 108/PUU-X/2012 dalam menjawab ketidakperluan untuk memberlakukan periodisasi masa kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Kata dia, dalam putusan a quo MK telah menegaskan periodisasi masa kedudukan personil legislatif tidak diperlukan laiknya periodisasi kedudukan presiden sebagaimana nan didalilkan oleh pemohon mengingat kedudukan personil legislatif adalah kedudukan majemuk.

Berbeda dengan kedudukan Presiden yang merupakan kedudukan tunggal, sehingga andaikan tidak diberlakukan periodisasi masa jabatan, potensi besar untuk terjadi kesewenang-wenangan.

"Pembatasan masa kedudukan presiden tidak dapat dipersamakan dengan pembatasan nan sama untuk masa kedudukan personil DPR dan DPRD lantaran sifat kedudukan dari kedua kedudukan itu berbeda," ucap Arief dilansir dari laman MK.

"Presiden adalah kedudukan tunggal nan mempunyai kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga memang diperlukan adanya pembatasan untuk menghindari kesewenang-wenangan. Adapun personil DPR dan DPRD adalah kedudukan majemuk nan setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan kewenangannya dilakukan secara kolektif, sehingga sangat mini kemungkinannya untuk terjadi kesewenang-wenangan," lanjut dia.

Jika memang diperlukan untuk membatasi kedudukan personil legislatif demi mencegah potensi-potensi negatif nan bakal terjadi, MK merekomendasikan agar pembatasan tersebut dilakukan oleh partai politik.

Hal itu dikarenakan partai politik mempunyai kewenangan untuk membatasi masa kedudukan kadernya dengan mengeluarkan kebijakan internal partai politik.

"Bagi partai politik dapat saja melakukan pembatasan masa kedudukan terhadap anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD. Hal itu adalah kebijakan internal masing-masing partai politik nan tidak bertentangan dengan konstitusi," terang Arief.

Namun demikian, dia juga menyarankan agar partai politik mempunyai kreasi kelembagaan nan ideal dalam pola rekrutmen dan sistem kaderisasi guna bisa melahirkan sosok calon personil DPR/DPRD nan berintegritas. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan peran partai politik melakukan tata kelola internal kader/anggota.

"Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pemilu nan demokratis," tambah Arief.

(ryn/dna)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya