Mk Terima 314 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Dimulai 8 Januari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 02 Jan 2025 12:50 WIB

MK bakal mulai melakukan sidang terhadap permohonan sengketa pemilihan kepala wilayah alias Pilkada serentak 2024 mulai 8 Januari 2025. Ilustrasi gugatan Pilkada 2024 di MK. (pendapatsaya.com/Adi Ibrahim)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mulai melakukan sidang terhadap permohonan sengketa pemilihan kepala wilayah atau Pilkada serentak 2024 mulai 8 Januari pekan depan.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 nan digelar serentak di seluruh provinsi dan kabupaten kota, pihaknya menerima total 314 perselisihan sengketa pilkada.

"Adapun info permohonan PHPU kepala wilayah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno unik di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Dia merinci, jumlah terbanyak ialah pemilihan bupati dengan total 242 perkara. Lalu, pemilihan wali kota sebanyak 49, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan.

MK, lanjut Suhartoyo, mengaku telah melakukan persiapan teknis sebelum sidang proses sengketa pilkada resmi dimulai. Persiapan tersebut terutama menyangkut perihal teknis nan kudu diketahui semua pihak pemohon.

Misalnya, kata Suhartoyo, pihaknya membentuk gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, hingga perbaikan sarana dan prasarana gedung MK.

"Pelaksanaan pengarahan teknis norma aktivitas perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak," katanya.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya