Mk Tolak Uji Materil Soal Aturan Pimpinan Kpk Bisa Berhubungan Dengan Tersangka Korupsi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi alias judicial review mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Diketahui, Alex menguji Pasal 36 huruf a UU KPK soal larangan ketua KPK berasosiasi dengan tersangka korupsi.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Alex dalam permohonannya berpendapat, ada kerugian nan diterima saat ketua KPK tidak boleh berasosiasi dengan tersangka korupsi, ialah tidak dapat memberikan kepastian hukum. 

Menurut dia, Pasal 36 huruf a telah membikin bertemunya ketua KPK dengan seseorang nan secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di instansi dengan disertai staf nan membidanginya pertemuan dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon tidak dibenarkan. Padahal, tindakan tersebut dilakukan semata menjalankan tugas.

Alex berkeyakinan, perihal itu menunjukkan adanya ketidakjelasan batas alias kategori larangan berasosiasi dengan argumen apapun pada pasal a quo nan menyebabkan Pemohon kudu menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)," bunyi permohonan uji materi dari Alex.

Karena itu, Alex menyatakan permohonan Pasal 36 huruf tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Padahal, niat pertemuan itu hanya sebatas menerima laporan dugaan korupsi.

"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon nan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya dirugikan kewenangan konstitusionalnya untuk mendapatkan agunan kepastian norma dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang sebagai Pimpinan KPK nan bebas dari rasa resah dan was-was jika suatu saat lantaran kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab nan berinteraksi maupun berasosiasi dengan masyarakat dapat saja dipidana," beber Alex dalam permohonannya.

Selengkapnya