ARTICLE AD BOX
Dalam kesempatan terpisah, Nusron menjelaskan tanah seluas 9,7 hektare nan dihuni oleh penduduk Penjaringan, Jakarta Utara itu merupakan aset milik Pemprov Jakarta. Namun lantaran seiring berjalannya waktu, lahan tersebut mulai banyak dihuni masyarakat nan didominasi bekerja sebagai nelayan.
"Ini masalahnya udah kadung, jika digusur jadi masalah, ya kan, dan juga belum tentu digusur kelak dipakai untuk apa, jadi masalah gitu," ucap Nusron.
"Sehingga dengan adanya ini, maka ini menurut saya solusi ini. Solusi tripartit antara Pemprov, antara masyarakat dengan BPN. Jadi nan pertama ini Pemprov punya kemauan baik, menjawab keinginannya, tuntutannya masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN," tambah dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com