ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan nan sehat, inovatif, dan inklusif.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tujuan dari publikasi POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan nan bertindak saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan penerapan nan bertindak secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.
POJK ini mengatur antara lain:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR alias BPR Syariah;
3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR alias BPR Syariah;
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.
POJK ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan, ialah 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR alias BPR Syariah dalam POJK ini mulai bertindak pada tanggal 1 Januari 2025.
OJK bakal terus melakukan pengawasan dan pertimbangan terhadap penerapan POJK ini untuk memastikan peraturan ini melangkah efektif dan memberikan faedah optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id alias melalui mobile application nan dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store - Apple.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article OJK Proyeksi Laba Perbankan Tahun Ini Tidak Setinggi Tahun Lalu