ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menjelaskan bahwa pemilih nan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), lampau datang ke TPS dengan membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK tanpa menunjukkan KTP elektronik saat pemungutan bunyi tetap dapat dibenarkan secara hukum.
"Saya berpandangan, setelah merujuk semua izin nan ada dan alur gimana Form Model C Pemberitahuan-KWK tiba di tangan pemilih, maka pemilih tersebut memang berkuasa untuk memberikan suaranya," kata Titi Anggraini saat dihadirkan sebagai Saksi Ahli dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 14 Februari 2025.
Apalagi, menurutnya, pemilih tersebut memang masyarakat di kampung tersebut nan dikenali oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Dengan begitu, kebenaran aktual pemilih tersebut sudah terpenuhi.
"Terlebih petugas KPPS, saksi, dan pengawas di TPS mengenalinya, maka proses itu telah terpenuhi aspek kebenaran faktual, ialah berasas kebenaran nan dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa nan berkepentingan memang punya kewenangan pilih dan memberikan suaranya satu kali," terangnya.
Titi menjelaskan bahwa alur proses Formulir Model C Pemberitahuan-KWK sangat panjang hingga tiba di tangan pemilih. Pertama, pemilih kudu terdaftar di DPT, lampau untuk terdaftar di DPT kudu mempunyai KTP elektronik.
Kemudian, info tersebut juga dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dengan datang satu per satu ke rumah untuk mempersamakan DPT dan KTP elektronik.
"Setelah itu, untuk memberikan blangko C pemberitahuan pun prosedurnya pemilih kudu dicocokan dengan KTP elektronik," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS kudu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"KPPS nan membolehkan pemilih membawa Form Model C Pemberitahuan-KWK menggunakan kewenangan pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu kudu dilakukan PSU," kata Saksi Ahli nan dihadirkan dalam sidang MK ini.