ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyampaikan sikap PDIP mengenai penggeledahan nan dilakukan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Penggeledahan mengenai kasus suap politikus PDIP nan sekarang buron, Harun Masiku.
"Agar masyarakat mendapatkan info nan lengkap, perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan nan mengenai dengan perkara," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Ronny menyatakan pada penggeledahan di Bekasi, peralatan nan disita adalah satu USB dan satu kitab catatan milik Kusnadi.
"Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada peralatan nan disita, sebagaimana tertuang dalam buletin aktivitas penggeledahan nan kami terima," kata Ronny.
Sementara itu, mengenai isi koper nan dibawa oleh interogator KPK dari rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny mengaku tidak mengetahui apakah itu ada isinya alias kosong.
"Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu kitab catatan mini dan satu buah USB ke dalam satu koper besar. Klien Kami juga tidak pernah merasa mempunyai alias menggunakan USB nan disita oleh KPK tersebut," jelas Ronny.
Ronny berambisi KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversial. Apalagi cara-cara nan mendramatisasi di hadapan publik.
"Tidak dramatisasi secara berlebihan terhadap publik. Sebagai kuasa norma Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah nan dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan norma aktivitas pidana," tegas Ronny.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Timur, Jawa Barat.
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto, Kuasa Hukum: Hasilnya Nol
Kuasa norma Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan bahwa penggeledahan nan dilakukan oleh KPK di kediaman Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan, tidak membuahkan hasil.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto di area Kebagusan sekitar pukul 24.00 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim KPK lebih dulu menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.
"Maka ada beberapa jam KPK melakukan penggeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa," kata Tobing kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Tobing menyebut, tak ada peralatan bukti nan ditemukan KPK dalam penanganan kasus Harun Masiku.
"Tidak ada suatu peralatan bukti nan ada kaitan perkara dengan Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa," tegas Tobing.
Dia pun menduga jika kasus nan menyeret Hasto adalah perkara politik. Terlebih, penggeledahan itu dilakukan menjelang ulang tahun dan kongres PDIP.
"Apalagi secara unik kami tanggal 10 ini menjelang HUT PDI Perjuangan, sejenak lagi kami bakal kongres. Nah, jadi kami menduga bahwa memang ini adalah murni perkara politik, tidak ada perkara hukum," tuturnya.
Kasus nan Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara mengenai kasus Harun Masiku. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku nan diumumkan pada 24 Desember 2024.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status norma Hasto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, Hasto terlibat dalam upaya pemberian bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK baru menemukan bukti nan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah melangkah lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini lantaran kecukupan perangkat buktinya. Penyidik lebih percaya setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada aktivitas pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap peralatan bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan nan dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut:
Pada tanggal 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP miliknya nan dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto Kristiyanto mengumpulkan beberapa saksi mengenai dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.
Penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Hasto merupakan langkah terbaru dalam upaya KPK mengungkap kasus suap dan perintangan investigasi nan melibatkan Harun Masiku. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap peran Hasto dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.