Pelimpahan Tahap Ii, Ibu Dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tanggung jawab tersangka dan peralatan bukti namalain Tahap II terhadap Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat (LR) selaku pengacara mengenai kasus dugaan korupsi suap dan alias gratifikasi penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka ialah Tersangka LR dan Tersangka MW," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Menurut Harli, untuk tersangka Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Lisa Rachmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum bakal segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berkawan lama dengan kuasa norma Ronald Tannur, ialah Lisa Rahmat (LS).

"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan duit ke LR sebanyak Rp1,5 miliar nan diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambungnya.

Selengkapnya