ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan periode pemisah minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.
"Di lain sisi kelak pemerintah tentu juga bakal berkoordinasi mengenai perihal tersebut, lantaran saya belum membaca lengkap," kata Supratman di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pemerintah tetap berpandangan putusan MK berkarakter final dan mengikat.
Menurut dia, biasanya MK menentukan waktu bertindak putusan. Namun pada putusan mengenai presidential threshold tersebut, dia menuturkan MK belum menentukan.
Menkum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan isi putusan tersebut, tetapi hanya memandang bahwa saat ini MK betul-betul menghapus presidential threshold, berbeda dengan putusan sebelumnya nan menurunkan periode batas.
"Tapi apa pun putusan MK lantaran sifatnya final dan mengikat, kami bakal mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu," tuturnya nan dikutip dari Antara.
Oleh lantaran itu, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengomunikasikan putusan MK itu dengan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
Selain itu, sambung dia, pemerintah dan parlemen juga bakal membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Pasalnya, kata dia, pada akhirnya andaikan putusan tersebut mengenai dengan penyelenggaraan pemilu maka bakal ada suatu perubahan mengenai UU maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga semuanya bakal diselaraskan.