ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperingatkan seluruh jejeran ASN-nya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas selama menjalankan tugas.
Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaluddin, perihal ini perlu dipahami agar ASN di lingkungan Pemprov Jakarta terhindar dari praktik korupsi.
Wanti-wanti disampaikan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nan berasal dari APBD 2023.
"Kasus ini menjadi warning alias peringatan kepada seluruh jejeran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap penyelenggaraan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan aktivitas sesuai peraturan perundangan nan berlaku," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta ini melibatkan Kepala Disbud berinisial IHW dan Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM. Sementara itu, satu tersangka lain merupakan pemilik event organizer (EO) tak terdaftar berinisial GAR.
Budi menegaskan, Pemprov Jakarta bakal menghormati proses norma nan diambil Kejati Jakarta. Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan norma nan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ucap Budi.
Budi menyampaikan, sebagai corak tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov Jakarta telah menonaktifkan tersangka IHW dan MFM dari jabatannya.
"Untuk memastikan kelancaran proses investigasi dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," jelas Budi.