ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 16:54 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Ketua Harian DPP PKB Ais Syafiah Asfar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang pemisah pencalonan presiden alias presidential treshold nan mensyaratkan partai mempunyai 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional di pemilu sebelumnya.
"Penghapusan presidential threshold adalah kemenangan," kata Ais kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).
Ais mengatakan partai politik ke depannya bakal bebas mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa periode batas. Selain parpol, dia menganggap putusan MK ini sebagai kemenangan bagi penduduk sipil.
"Karena bakal 'disuguhkan' dengan opsi calon presiden dan wakil presiden lebih banyak," kata dia.
Ais mengatakan penghapusan periode pemisah pencalonan presiden adalah cita-cita banyak partai politik dan masyarakat.
Dengan penghapusan ini, dia berambisi kualitas kerakyatan di Indonesia bakal lebih baik seiring dengan menguatnya kekuatan partai politik dan kebebasan penduduk sipil.
"Fokus PKB hari ini adalah gimana bisa menyukseskan pemerintahan dengan pengabdian kepada rakyat," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan syarat periode pemisah pencalonan presiden sebesar 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
Dalam amar putusan MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam buletin negara sebagaimana mestinya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai alias campuran partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah bangku di DPR alias bunyi sah secara nasional."
(rzr/wis)
[Gambas:Video CNN]