Pks Apresiasi Ppn 12% Hanya Untuk Barang-jasa Mewah: Bukti Pemerintah Berpihak Pada Rakyat Kecil

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, memberikan apresiasi terhadap langkah strategis Presiden Prabowo Subianto nan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen unik untuk peralatan dan jasa kategori mewah.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menciptakan rasa keadilan sekaligus melindungi daya beli masyarakat menengah ke bawah nan tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Syaikhu menyebut, keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil.

“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata Syaikhu, dalam keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).

Namun, dia menekankan pentingnya penerapan program-program insentif nan bermaksud untuk menopang daya beli masyarakat.

“Program insentif seperti support sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM kudu terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tegas Syaikhu.

PKS bakal terus mendukung kebijakan nan berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan nan setara dan berkeadilan sosial.

"Dengan demikian, upaya berbareng ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuh dia.

Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 secara bertahap. Hal itu disampaikan usai rapat berbareng jejeran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena itu seperti nan sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap peralatan dan jasa mewah," ujar Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo merinci, peralatan dan jasa mewah nan dimaksud adalah nan selama ini sudah terkena PPN barang mewah, nan sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah nan nilainya di atas golongan menengah.

"Artinya, untuk peralatan dan jasa nan tergolong selain peralatan mewah tidak terkena PPN, nan telah bertindak sejak 2022. Untuk peralatan dan jasa nan selama ini diberi akomodasi pembebasan alias dikenakan tarif PPN 0 persen tetap tetap berlaku," jelas dia.

Paket Stimulus

Pemerintah sendiri telah berkomitmen memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun ialah support beras untuk 16 juta penerima support pangan 10 kilogram per bulan, potongan nilai 50 persen untuk pengguna listrik dengan daya maksimal 220 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 ialah bagi pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

"Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun. Untuk peralatan dan jasa nan tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pikulan umum, rumah sederhana, air minum," ungkap Prabowo Subianto.

Prabowo menegaskan, pemerintah bakal terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan nan setara dan pro rakyat.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," Prabowo menandaskan.

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya