Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 02 Jan 2025 07:01 WIB

Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua KPK Firli Bahuri nan sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal dijemput paksa Polda Metro Jaya. (pendapatsaya.com/Safir Makki)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa ketika dua panggilan penyidik, tanpa argumen patut dan wajar, tersangka tidak datang memenuhi panggilan interogator tanpa argumen patut dan wajar, maka peluangnya sesuai KUHAP ada dua.

"Menghadirkan paksa alias dilakukan upaya paksa terhadap nan bersangkutan," katanya mengutip Antara.

Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh interogator Polda Metro Jaya.

"Nanti kita 'update', nan jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara nan dimaksud," katanya.

Ade Safri juga menambahkan bahwa investigasi atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI mengenai penanganan perkara tersebut.

"Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya investigasi nan saat ini dilakukan tim interogator campuran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB," katanya.

Kemudian hasil koordinasi nan telah dilakukan, menurut Ade Safri, interogator menyampaikan bahwa mengenai penanganan perkara a quo tidak ada hambatan alias halangan mengenai pemenuhan P19 penuntut umum pada instansi Kejati DKI Jakarta.

"Insya Allah tidak bakal lama lagi kita bakal penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa investigasi penanganan perkara a quo bakal melangkah secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas," katanya.

Sebelumnya, kuasa norma mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan interogator Polri lantaran menghadiri pengajian.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.

"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah investigasi nan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan nan kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," ujarnya.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya