ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 08 Jan 2025 09:09 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Polda Jawa Tengah menetapkan Briptu WR, personil Polres Pemalang sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebut tindakan penipuan itu dilakukan Briptu WR dengan menjanjikan dapat memasukkan anak korban S menjadi personil Polri.
Sebagai imbalannya, Artanto mengatakan, pelaku meminta penghasilan duit sebesar Rp900 juta kepada korban S. Uang itu kemudian diberikan korban kepada pelaku secara bertahap.
"Jadi, nan berkepentingan menjanjikan kepada korban untuk anaknya bisa masuk polisi, terus nan berkepentingan secara berjenjang minta duit dan total Rp900 juta," tuturnya kepada wartawan, Rabu (8/1).
Setelah bayar duit tersebut, korban kemudian merasa berprasangka telah ditipu oleh Briptu WR lantaran sang anak tidak kunjung diterima sebagai personil Polri.
Ia menyebut tindakan penipuan itu kemudian dilaporkan korban kepada polisi. Artanto mengatakan buntut laporan itu pihaknya juga telah menetapkan Briptu WR sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
"Sudah (tersangka), dugaannya penipuan dan penggelapan. Terus nan berkepentingan sudah ditahan, tengah diproses berkas perkaranya dan dia kemudian dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP," tuturnya.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, duit hasil penipuan itu kemudian digunakan pelaku untuk bermain gambling online. Ia memastikan dalam waktu dekat pelaku bakal diproses secara etik maupun pidana.
"Akan dilakukan sidang kode etiknya dalam waktu dekat. Uang tersebut oleh pelaku untuk Judol," pungkasnya.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]