Polisi Ungkap Peran Iptu Sm Dan Brigadir Frs Di Kasus Pemerasan Dwp

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Jumat, 03 Jan 2025 21:43 WIB

Humas Polri menyatakan Iptu SM & Brigadir FRS nan disanksi demosi berkedudukan meminta duit ke penonton DWP untuk lepas pemeriksaan narkoba. Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago merilis hasil lanjutan sidang etik polisi pemeras penonton DWP, Jakarta, Jumat (3/1/2025). (CNNIndonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkap peran Iptu Sehatma Manik (SM) dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (FRS) dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP.

Kombes Erdi menjelaskan Iptu SM dan Brigadir FRS meminta duit kepada para penonton DWP penduduk negara Indonesia dan Asing pada saat pemeriksaan narkoba.

Ia menjelaskan permintaan duit itu dilakukan sebagai syarat untuk melepas para penonton DWP saat diperiksa.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah dilakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasan mereka," kata Erdi dalam konvensi pers di Gedung Div Humas Polri, Jakarta, Jumat (3/1)

Ia menyebut peran Iptu SM dan Brigadir FRS itu diketahui setelah memeriksa 8 orang saksi nan mengikuti sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga," ujar dia.

Dalam kasus ini, Iptu SM dan Brigadir FRS dijatuhi hukuman etik dan manajemen serupa. Iptu SM disanksi manajemen berupa demosi selama 8 tahun, sedangkan Brigadir FRS dijatuhi demosi 5 tahun.

Iptu SM dan Brigadir FRS juga disanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada ketua Polri.

Atas hukuman nan dijatuhkan, kedua polisi nan dinyatakan melakukan perbuatan tercela itu mengusulkan banding.

Sebelumnya, sudah ada tiga personil Polri nan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan dengan korban WN asal Malaysia ini.

Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan total penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya