ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memberikan bingkisan spesial kepada rakyat Indonesia dengan membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen secara merata ke semua sektor. Menurut Budi, perihal itu dilakukan sebagai langkah Presiden melindungi rakyat kecil.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, nan berambisi seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan bingkisan spesial berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujar Budi Gunawan dalam keterangam tertulis diterima, Kamis (2/1/2025).
Mengutip pernyataan Presiden, Budi menjelaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya bertindak untuk peralatan dan jasa mewah nan selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas alias kaya. Sementara itu, peralatan dan jasa nan merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah bakal terus berupaya untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia nan semakin maju ke depannya," kata mantan kepala BIN ini.
Diketahui, keputusan kenaikan tarif PPN untuk peralatan mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus nan diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara. Namun vonis tersebut menuai kritikan dari publik hingga Presiden Prabowo Subianto. Merespons kritikan tersebut, Kejaksaan Agung mengambil langkah banding atas vonis nan dite...
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 secara bertahap. Hal itu disampaikan usai rapat berbareng jejeran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Karena itu seperti nan sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap peralatan dan jasa mewah," ujar Prabowo Subianto di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo merinci, peralatan dan jasa mewah nan dimaksud adalah nan selama ini sudah terkena PPN peralatan mewah, nan sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah nan nilainya di atas golongan menengah.
"Artinya, untuk peralatan dan jasa nan tergolong selain peralatan mewah tidak terkena PPN, nan telah bertindak sejak 2022. Untuk peralatan dan jasa nan selama ini diberi akomodasi pembebasan alias dikenakan tarif PPN 0 persen tetap tetap berlaku," jelas Prabowo.
Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan bahwa hanya peralatan mewah nan dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak cemas terkena akibat kenaikan pajak di tahun 2025.
"Artinya untuk peralatan dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh peralatan dan jasa nan selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN," ujar Sri Mulyani.
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
Berikut daftar peralatan nan terkena PPN 12 persen:
1. Kelompok kediaman mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan beragam jenis seperti itu dengan nilai jual Rp30 miliar alias lebih.
2. Balon udara, balon udara nan dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya selain untuk keperluan negara. Kemudian golongan pesawat udara selain nan dikenakan tarif 40 persen, ialah helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain seperti private jet, dan senjata api selain untuk kepentingan negara.
3. Kelompok kapal pesiar mewah selain nan untuk pikulan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, Yacht
4. Kendaraan bermotor nan terkena PPnBM.