Ppn Naik 12 Persen, Dpr Minta Pemerintah Tingkatkan Kinerja Ekonomi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah perihal dengan penerapan PPN 12 persen. Pertama, pemerintah kudu meningkatkan keahlian ekonomi nasional semakin membaik.

"Kinerja ekonomi nasional nan semakin membaik, sehingga ikut berakibat bagi pembuatan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat," kata Dolfie dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).

Selain itu, pertumbuhan ekonomi kudu berbobot agar mendorong penerimaan negara. Pelayanan publik juga perlu ditingkatkan agar rakyat merasakan kehadiran negara.

"Efisiensi dan efektivitas shopping negara nan ditunjukkan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," ucap personil DPR dari Fraksi PDIP.

Terpenting, kata Dolfie, pemerintah kudu menjelaskan dan mensosialisasikan peralatan dan jasa nan diklasifikasikan mewah agar semua masyarakat mengerti apa saja nan terkena kenaikan PPN.

"Pemerintah juga kudu menjelaskan dan mensosialisasikan daftar peralatan dan jasa nan diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan info nan jelas dan tuntas," imbuh Dolfie.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Dia menegaskan kenaikan pajak 12 persen hanya untuk peralatan dan jasa golongan atas.

Hal itu dikatakan Prabowo usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap peralatan dan jasa mewah," ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan bilamana peralatan dan jasa nan termasuk peralatan mewah ialah seperti jet pribadi, kapal pesiar yacht dan rumah mewah alias dimiliki oleh masyarakat golongan atas.

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong peralatan mewah nan dimanfaatkan alias digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, rumah nan sangat mewah," kata Prabowo.

Pemerintah bakal menerapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen. Sesuai petunjuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan secara bertahap, ialah 11 persen pada 1 April 2022 dan 1...

Selengkapnya