ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 21 Feb 2025 18:40 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Pria berinisial CSH asal Karawang, Jawa Barat, menjual puluhan ribu video porno anak melalui Telegram. Kini, dia ditangkap polisi dan jadi tersangka.
"Dari hasil tim investigasi didapatkan sejumlah 13.336 konten, info elektronik baik itu berupa gambar dan video nan berangkaian dengan korban adalah anak," kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2).
Alvin menerangkan pelaku menggunakan sebuah grup Telegram berjulukan OFY. Grup tersebut mempunyai delapan channel nan terbagi untuk setiap kategori, mulai kategori anak di bawah umur hingga kuliah.
Pelaku mematok tarif sebesar Rp150 ribu bagi setiap personil untuk menonton konten video porno nan disediakan.
"Jika sudah membayar, baik itu melalui e-wallet maupun rekening, setelah bayar maka dapat mengakses kedelapan channel tersebut untuk dilakukan baik itu menonton dan menyaksikan," tutur Alvin.
"Dan jika membayarkan Rp100.000 lagi, maka jika akun tersebut ter-banned maka bakal dikirimkan link nan baru," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, kata Alvin, sejauh ini pelaku hanya berkedudukan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuat. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan video porno tersebut dari juga dari Telegram.
"Di telegram tersebut, dia mendapatkan di-download dari konten telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel nan lainnya, nan anonymous di telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membikin sebagai produser," ucap dia.
Alvin membeberkan pelaku telah melakukan tindakan itu selama kurang lebih delapan bulan. Selama itu, pelaku sukses meraup untung hingga Rp80 juta.
Kini, CSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan alias Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(tsa/dis)
[Gambas:Video CNN]