ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Mengawali tahun 2025, sejumlah peristiwa dan kasus jadi sorotan publik. Di antaranya kasus penembakan bos persewaan mobil hingga Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus periode pemisah pencalonan presiden (presidential threshold).
Berikut ini rangkuman CNNIndonesia.com mengenai peristiwa dan kasus nan menjadi sorotan publik di awal 2025.
Prajurit TNI tembak bos persewaan mobil hingga tewas
Kamis (2/1) awal hari, terjadi penembakan bos persewaan mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Korban berinisial IAR meninggal bumi akibat terkena peluru di bagian dada, sementara korban lain berinisial RAB mengalami luka.
Pada Jumat (3/1), polisi sukses menangkap pelaku penyewa mobil persewaan ialah Ajat Supriatna dan I di wilayah Pandeglang, Banten.
Sikap polisi dalam kasus ini tak lepas dari sorotan publik. Sebab, personel Polsek Cinangka tidak memberikan support kepada bos persewaan mobil saat mengejar mobil nan diduga digelapkan itu.
Selain itu, pelaku penembakan adalah tiga personil TNI AL. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dipecat imbas kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
Donald dinyatakan berkedudukan dalam kasus pemerasan itu. Ia disebut tak melarang alias membiarkan personil polisi melakukan pemerasan dengan dalih mengamankan penonton nan menyalahgunakan narkoba.
Dalam kasus ini, 7 dari 18 polisi nan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi balasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namalain pemecatan.
Selain Donald, nan dipecat adalah eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan hukuman demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin, dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Sehatma Manik.
Sementara itu, Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan balasan demosi selama lima tahun.
MK hapus presidential threshold 20 persen
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 inkonstitusional.
Putusan itu diketok MK pada Kamis (1/2). Namun, dua dari sembilan pengadil konstitusi, ialah Anwar Usman dan Daniel Yusmic mempunyai pendapat berbeda alias dissenting opinion atas putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu.
Selanjutnya, MK merekomendasikan sejumlah perihal kepada pemerintah dan DPR sebagai referensi dalam mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 setelah ada putusan tersebut.
Salah satunya, MK meminta DPR dan pemerintah mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan memperhatikan seluruh partai politik berkuasa mengusulkan capres dan cawapres dalam pemilu.
Hasto tak datang pemeriksaan sebagai tersangka
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan pemeriksaan interogator KPK sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Senin (6/1).
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan Hasto telah mempunyai agenda lain. Ia meminta panggilan pemeriksaan terhadap Hasto dijadwal ulang.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah mempunyai agenda nan telah teragendakan sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya, Senin.
"Kami minta kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," sambungnya.
Jadwal pemeriksaan kemarin sedianya merupakan kali pertama Hasto bakal diperiksa usai secara resmi jadi tersangka KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk menetapkan PAW DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]