ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Depok nomor urut 01 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan sengketa Pilwalkot Depok 2024 yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam ruang sidang, paslon Imam-Ririn alias pun kuasa hukumnya tidak hadir.
“Depok mencabut permohonan dan tidak datang di Persidangan,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Awalnya, Saldi menyebut satu per satu nomor perkara nan bakal disidangkan, hingga sampai pada perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 nan disebutnya telah dicabut.
“Ini lezat banget enggak ada nan mau dikerjakan tapi argonya jalan terus. Kota Depok enggak ada,” kelakar Saldi.
Diketahui, paslon 01 Imam-Ririn telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilwalkot Depok 2024 ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 lampau dan teregistrasi dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Imam-Ririn dalam permohonannya mendalilkan adanya praktik kecurangan dan alias pelanggaran berupa dengan politisasi ASN alias unsur birokrasi dalam Pilwalkot Depok 2024.
Praktik tersebut menurut mereka terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan bunyi nan sebenaranya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024.
Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok.
Selain itu, Imam-Ririn juga meminta agar majelis pengadil memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan bunyi ulang pada TPS-TPS, ialah Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.
Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1/2025) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati alias sengketa Pilkada 2024.
Seperti dilansir dari Antara, adapun dalam sidang sengketa Pilkada 2024 ini, MK menggunakan metode sidang panel. Di mana ada tiga panel nan terdiri atas tiga pengadil konstitusi.
Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Pagi ini, kami bakal menggelar sidang pembukaan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, di Jakarta.
Sementara itu, pengadil konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan lantaran sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
"Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian kudu diopname. Dia kudu diopname, sekarang posisinya tetap di rumah sakit," tutur Enny.
MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan alias sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua bakal disidangkan mulai 8 Januari mendatang.
"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala wilayah pada akhir 2024. Adapun info permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno unik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).
Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).
Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para pengadil MK dan jejeran di institusinya bersiap dan menjalankan pengarahan teknis.
"Pelaksanaan pengarahan teknis norma aktivitas perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi akomodasi persidangan," dia menandasi.
Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan nan berlaku. Adapun tata langkah beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.