Sidang Etik Pemerasan Dpw, 2 Polisi Kena Lagi Sanksi Demosi 5 Tahun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjatuhkan hukuman mutasi berupa demosi selama 5 tahun kepada dua polisi mengenai kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Mereka adalah Brigadir Dwi Wicaksono (DW) dan Bripka Ready Pratama (RP) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Komisaris Besar (Kombes) Erdi A Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk hukuman etika bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar bertanggung jawab meminta maaf secara lisan terhadap sidang etik, dan secara tertulis kepada ketua Polri, serta bertanggung jawab untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan pekerjaan selama satu bulan.

"Sanksi manajemen berupa, pertama, penempatan dalam tempat unik selama 30 hari terhitung tanggal 27 September 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri. Mutasi berkarakter demosi selama 5 tahun di luar kegunaan penegakan hukum," jelas dia.

Pasal nan dilanggar keduanya yakni, Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," Erdi menandaskan.

Baca juga Profil AKBP Malvino, Penyidik Berprestasi nan Dipecat gara-gara Peras Penonton DWP 2024

Terbukti memeras visitor konser Djakarta Warehouse Project 2024, AKBP Malvino Edward Yusticia diberhentikan tidak dengan hormat Total sudah tiga perwira polisi nan sudah dipecat, gara-gara kasus pemerasan terhadap penduduk negara Malaysia.

2 Polisi Kena Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan DWP 2024

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman berupa mutasi berkarakter demosi di luar kegunaan penegakan norma alias reserse selama lima tahun terhadap dua lagi personil polisi, mengenai kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 6 Januari 2025. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.15 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan komitmen Polri, mengenai dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik nan telah berjalan selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan," ujar Erdi dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Dua personil polisi nan dikenakan sanski mutasi berkarakter demosi lima tahun adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (AJMG) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto (WTH) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri," jelas dia.

"Mutasi berkarakter demosi selama 5 tahun di luar kegunaan penegakan norma (Reserse)," sambungnya.

Sanksi etika terhadap keduanya ialah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tanggungjawab pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada ketua Polri, dan tanggungjawab pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan pekerjaan selama satu bulan.

Pasal nan dilanggar kedua polisi itu adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Erdi. 

Baca juga 18 Polisi Terlibat Pemerasan di DWP Dinilai Harus Dipecat, Bikin Malu Bangsa dan Negara

Hasil Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, 2 Polisi Dipecat

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hasil sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada pengunjung event Djakarta Warehouse Project (DWP). Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Dia menjelaskan, penyelenggaraan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) nan berbeda.

Trunoyudo mengatakan, sidang etik nan digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berjalan selama lebih dari 12 jam, alias mulai Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu (1/1/2025) awal hari.

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar nan berinisial D dan Y telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namalain pemecatan oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan penyelenggaraan sidang etik tetap terus melangkah dan bakal kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang nan telah diputus tersebut. Ia menyebut perihal itu bakal disampaikan dalam konvensi pers setelah sidang etik lanjutan.

"Untuk seluruh keputusan sidang bakal disampaikan melalui konvensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar nan diskors rampung dilakukan," tuturnya.

Selengkapnya