ARTICLE AD BOX
tim | pendapatsaya.com
Kamis, 09 Jan 2025 01:05 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu namalain Ita, Alwin Basri, mengusulkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Alwin nan merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 6 Januari 2024. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum komplit permohonan Alwin. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Ita lebih dulu mendaftarkan permohonan Praperadilan. Sidang sudah sampai tahap pembacaan replik.
Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan alias jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi wilayah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan sumberCNNIndonesia.comyang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernamaMartonodan Rachmat. Mereka pun telah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 instansi dinas dan organisasi perangkat wilayah untuk mencari peralatan bukti.
KPKmengamankan sejumlah peralatan bukti diduga mengenai dengan perkara nan sedang diusut. Mulai dari arsip APBD 2023-2024, arsip pengadaan masing-masing dinas, hingga duit pecahan rupiah dan euro.
(ryh/wiw)
[Gambas:Video CNN]