ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Div Propam Polri menjatuhkan hukuman berupa demosi selama delapan tahun terhadap dua personil kepolisian nan terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) nan diduga menyalahgunakan narkoba. Dua personil tersebut ialah inisial D dan S dikenakan hukuman berasas keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Demosi 8 tahun (inisial D) , dan nan terakhir dengan inisial S juga demosi 8 tahun," ungkpa Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Menurut Anam, D mempunyai peran nan krusial dalam terjadinya pemerasan terhadap 45 penonton DWP nan terdiri dari Warga Negara (WN) Malaysia dan juga Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab kesaksian dia memperjelas siapa nan mempunyai kendali atas pemerasan itu terjadi.
"Jadi struktur peristiwanya ada nan dalam logika susunan struktur peristiwa ya, ada nan memang bertanggung jawab lantaran jabatannya. Ada nan aktif melakukan tindakan nan tercela tersebut, itu nan tadi dibongkar," jelas Anam.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga mengatakan sudah ada niat dari personil kepolisian untuk melakukan pemerasan terhadap para penonton DWP. Perencanaan itu pun terjadi berdekatan menjelang hari H konser.
Dalam perencanaannya ialah menyiapkan siapa-siapa saja personel nan diterjunkan terlibat.
"Yang pasti ini sudah diputuskan sebagai perbuatan tercela, jadi memang direncanakan untuk melakukan tercela," bebernya.
Ia manambahkan, selama sidang etik nan digelar secara maraton sejak 31 Desember 2024, Propam Polri sudah sangat jeli dalam membongkar mulai dari alur duit hasil pemerasan, alur perintah hingga siapa-siapa saja nan bertanggungjawab atas perbuatan personel polisi nan terlibat dalam pemerasan itu.
Meskipun pada akhirnya tidak semua personil kepolisian tidak dikenakan hukuman buletin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diwajibkan Ikut Mental Kepribadian hingga Keagamaan
Selain hukuman demosi kedua personil tersebut juga diwajibkan mengikuti pembinaan.
"Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan pekerjaan selama satu bulan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Melalui Majelis KKEP, perbuatan kedua pelanggar dianggap perbuatan tercela, terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bekerja mengamankan penonton konser DWP nan diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan/pelepasannya," jelas dia.
Selain hukuman demosi, DF dan S juga dikenakan masing-masing dijatuhi balasan penempatan unik (patsus) 30 dan 20 hari.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan berbareng pengawas eksternal dalam perihal ini oleh Kompolnas," pungkas dia.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com