Wakil Wali Kota Depok Blusukan, Tinjau Mesin Insinerator Yang Dikeluhkan Warga

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah langsung blusukan untuk meninjau mesin insinerator di wilayah Sukmajaya, di mana disebut ini sempat dikeluhkan warga.

Dia pun mengungkapkan, berasas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Tahun 2021, insinerator kudu berjarak minimal 300 meter dari pemukiman, sarana kesehatan, dan pendidikan. Namun, nan ditemukan hanya surat registrasi mesin saja.

"Saya lihat suratnya memang sudah ada dari Kementerian Lingkungan Hidup, tapi bukan surat rekomendasi ya, itu hanya surat registrasi mesin ya, itu surat registrasi mesin," kata dia Sabtu 22 Februari 2025.

"Memang sudah pasti enggak ada izin, itu kan memang registrasi, tadi saya lihat bukan surat izin kementerian, tapi surat tanda registrasi mesin kepada PT A selaku insinerator ini," sambungnya.

Karena itu, pihak Pemkot Depok, lanjut dia, bakal melakukan pertimbangan dan pengecekan bakal resiko insinerator nan dikeluhkan penduduk tersebut.

"Terkait metodenya apa, nah ini nan bakal kita evaluasi," kata Chandra.

Menurut dia, kajian tidak hanya dilakukan Pemerintah Kota Depok, namun bakal melibatkan perguruan tinggi. "Nanti kita bakal minta tolong support dari UI, untuk support mengkaji ini," tutur Chandra.

Selengkapnya