ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyayangkan teror kepala babi nan dikirimkan kepada wartawan Tempo Francisca Christy Rosana alias nan berkawan disapa Cica. Dia pun mempersilakan wartawan Tempo melaporkan masalah tersebut agar terungkap siapa pengirimnya.
"Saya sebagai mantan wartawan menyayangkan tentu, dan silakan saja kelak laporkan, agar ketahuan begitu siapa nan kirim," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Meutya memastikan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers. Hal ini, kata Meutya, dapat terlihat dari masukan-masukan masyarakat nan selalu ditampung oleh Prabowo.
"Pasti dong, masih, kita tidak pernah berubah dalam rangka kebebasan pers sampai saat ini. Kita lihat beragam masukan justru ditampung oleh pemerintah, presiden, bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari social media pun beliau mendengarkan, dan beberapa kebijakan kan dikoreksi," jelasnya.
Meutya menunggu laporan dari Dewan Pers mengenai teror kepala babi nan dialami wartawan Tempo. Dia mendorong kasus tersebut diproses secara norma di kepolisian.
"Kita sorong justru silakan untuk diproses secara norma di kepolisian," ujar Menkomdigi.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang (UU).
"Kebebasan pers kan dilindungi oleh undang-undang pers ya. Jadi jika memang ada perihal nan tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan undang-undang pers," kata Nezar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nezar nan juga merupakan mantan wartawan Tempo menekankan, Komdigi terus mendukung kebebasan pers di Indonesia. Nezar mengatakan andaikan ada bentrok dengan pers dapat diselesaikan dengan undang-undang.
"Kita mendukung nan namanya kebebasan pers, kita berambisi jika ada bentrok bisa diselesaikan dengan undang-undang," jelasnya.
Namun, Nezar belum menentukan soal langkah tegas Komdigi mengenai teror kepala babi kepada Tempo. Dia menunggu hasil investigasi polisi. "Tergantung kelak penyidikannya gimana," ujar Nezar.
Tiga tersangka memperagakan 57 segmen dalam rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan nan menewaskan empat orang di Karo, Sumatra Utara. Namun polisi belum mengungkapkan motif tiga tersangka membakar rumah korban.