Waspada Sindikat Begal Motor Modus Debt Collector, Polda Metro Jaya Ringkus 2 Orang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Jajaran Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminial Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalak namalain pencurian dengan modus debt collector atau penagih utang. Dua orang pelaku inisial S dan R pun ditangkap.

“Kami sukses mengamankan dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus debt collector,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Ressa menjelaskan, kejadian bermulai saat korban nan sedang berkendara, tiba-tiba diserempet dan dipaksa berakhir oleh kedua pelaku. R dan S bergaya bak debt collector dan menuduh korban menunggak angsuran motor.

"Padahal motor tersebut dibeli secara cash," kata Ressa.

Ressa mengatakan, korban nan kaget dan panik hanya bisa pasrah diajak boncengan menuju “kantor leasing” nan rupanya hanya akal-akalan.

Di tengah jalan, pelaku menjatuhkan STNK. Saat korban turun buat ambil, pelaku langsung tancap gas.

"Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju instansi leasing. Namun, pada saat berangkat pelaku menjatuhkan STNK dan pada saat korban turun untuk mengambil pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban," ujar dia.

Selengkapnya