1.087 Aparat Gabungan Kawal Sidang Pleidoi Hasto Kristyanto

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 10 Jul 2025 11:21 WIB

Sebanyak 1.087 personel campuran diterjunkan untuk mengamankan sidang pembacaan pleidoi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7). Sebanyak 1.087 personel campuran diterjunkan untuk mengamankan sidang pembacaan pleidoi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7). pendapatsaya.com/Adi Ibrahim

Jakarta, pendapatsaya.com --

Sebanyak 1.087 personel campuran diterjunkan untuk mengamankan sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7) hari ini.

"1.087 personel campuran dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jejeran dikerahkan untuk mengamankan sidang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

Susatyo menyebut sidang tersebut turut dihadiri massa berjumlah sekitar 80 orang dari golongan pro Hasto maupun pro KPK.

"Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak akomodasi umum, membakar ban bekas, alias bertindak anarkis. Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan," ujarnya.

Susatyo turut mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari area Jalan Bungur Besar Raya alias PN Jakarta Pusat selama persidangan berlangsung.

"Demi menghindari kemacetan lampau lintas," pungkasnya.

Hasto akan menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi dalam kasus dugaan suap dan perintangan investigasi pada persidangan hari ini.

Nota pembelaan itu bakal disampaikan Hasto usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan balasan tujuh tahun penjara kepada dirinya.

Melalui surat nan dibacakan oleh politikus PDIP Guntur Romli, Hasto mengaku bakal menyusun nota pembelaan menggunakan teknologi artificial intelligence(AI). Hasto mengaku mempelajari filosofi AI selama ditahan di Rutan KPK.

"Saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence(AI) lantaran itulah di dalam penyusunan pleidoi kelak saya bakal menggunakan teknologi AI tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun hari ini Hasto menyebut pleidoinya ia tulis sendiri dengan tangan. Pleidoi Hasto berjumlah 108 halaman.

Jaksa menuntut majelis pengadil untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya