1,3 Juta Ton Beras Sphp Disalurkan Bulog Hingga Akhir 2025, Jaga Stabilisasi Dan Harga Di Tingkat Konsumen

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Guna menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan nilai beras di pasaran, Perum BULOG kembali menerima mandat dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penugasan ini bakal dilaksanakan mulai Juli hingga Desember 2025.

Mandat tersebut tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Dalam surat tersebut, BULOG ditugaskan untuk menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram alias sekitar 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia.

Strategi Pemerintah Merespons Tren Kenaikan Harga Beras

Program SPHP merupakan salah satu strategi utama pemerintah dalam merespons tren kenaikan nilai beras. Berdasarkan info dari Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, nilai rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Mokhamad Suyamto, menegaskan pentingnya sinergi antara SPHP dan program Bantuan Pangan (Banpang) sebagai bagian dari upaya stabilisasi pasar. “SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membikin pasokan dan nilai beras lebih stabil.” jelasnya.

Distribusi Dilakukan Lewat Berbagai Saluran Resmi

Penyaluran SPHP oleh Perum BULOG dilakukan melalui beragam saluran pengedaran resmi, seperti: pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan bimbingan Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi).

Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis nan wajib dipatuhi mitra penyalur, antara lain: Dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, Maksimal pembelian konsumen: 2 pak alias 10 kg, Beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah unik seperti Maluku, Papua, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Harga penjualan beras SPHP dari penyimpanan BULOG ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut: Rp 11.000/kg: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian Rp 11.300/kg: Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan. Terakhir Rp 11.600/kg: Maluku dan Papua.

Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium nan ditetapkan pemerintah. Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, bakal dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah berbareng Satgas Pangan Polri.

Perum BULOG menegaskan bahwa program SPHP dijalankan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, mereka menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan terus membuka ruang kerjasama dengan beragam pihak seperti pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta masyarakat.

Mandat ini menjadi bentuk nyata komitmen Perum BULOG dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian nilai dan kesiapan beras nan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selengkapnya