41 Asuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah, 2 Sudah Direstui Ojk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi nan melaporkan rencananya untuk melakukan pemisahan unit upaya syariah (UUS).

"Ada 1 UUS yang telah memperoleh izin upaya asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pemindahan portofolio, serta 1 UUS asuransi umum nan telah alihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah," jelas Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

Adapun mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah alias perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah alias perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah alias perusahaan reasuransi syariah nan telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi kudu memenuhi persyaratan.

"OJK terus pastikan kesiapan perus untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan mempunyai kesiapan dan sudah bisa spin off paling lambat 2026," kata Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 M

Next Article Gempa Megathrust Bakal Landa RI, Asuransi Antisipasi Ini

Selengkapnya