ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 09 Jan 2025 07:52 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan terdapat pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Hal itu disampaikan dirinya Jaksa Agung saat ditanya oleh awak media mengenai berita penetapan tersangka terhadap pejabat eselon I dan II dari KLHK dalam kasus tersebut.
"Yang pasti ada," ujarnya dalam konvensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1).
Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini interogator juga terus menginventarisir tindak pidana perbuatan melawan norma nan terjadi untuk membikin terang peristiwa.
"Ada beberapa perihal nan sudah perbuatan melawan norma kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita bakal sampaikan," jelasnya.
Di sisi lain, dia juga enggan berkomentar lebih jauh ihwal ada alias tidak keterlibatan eks Menteri KLHK dalam kasus korupsi itu. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hingga proses investigasi rampung dilakukan.
"Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut diduga telah terjadi perbuatan melanggar norma nan berangkaian dengan proses pembebasan lahan sejak tahun 2005 nan menyebabkan kerugian finansial alias perekonomian negara.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah peralatan bukti arsip dan peralatan elektronik dari hasil penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Saat ini, Penyidik sedang konsentrasi melakukan kajian terhadap peralatan bukti dan bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]