ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Selasa, 07 Jan 2025 15:49 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Armor Toreador (25) divonis oleh majelis pengadil 4 tahun 6 bulan penjara di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23) nan dikenal sebagai selebgram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis pengadil membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1) mengutip pendapatsaya.com.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, ialah 6 tahun penjara. Majelis pengadil menyampaikan bahwa salah satu perihal nan meringankan adalah Armor belum pernah dihukum penjara.
Diketahui, sidang putusan alias vonis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kasi Pidum Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan keputusan mengenai apakah sidangnya digelar terbuka alias tertutup, tergantung keputusan majelis hakim.
"Semua kewenangan pengadil (sidangnya terbuka alias tertutup)," ucapnya.
Terpisah, pengacara Armor, Irawansyah, mengatakan pihaknya siap menjalani sidang vonis tersebut. Dia meminta angan diberikan putusan nan terbaik.
"Siap, minta doanya semoga diberikan putusan nan paling baik," jelas Irawansyah.
Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral setelah video nan menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim/DAL)
[Gambas:Video CNN]