Aturan Ganjil Genap Jakarta, Rabu 8 Januari 2025: Panduan Lengkap Untuk Pengendara Roda Empat Atau Lebih

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Pada Rabu (8/1/2025), patokan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan beberapa pembaruan krusial nan perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat alias lebih. 

Mengingat pada hari ini, Rabu (8/1/2025) merupakan tanggal genap maka kendaraan dengan bernomor pelat kendaraan akhir genap bebas melintas, ganjil dilarang di waktu dan tempat nan telah ditentukan.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat, selain akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Untuk agenda penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan area ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberlakukan patokan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berasas hasil pertimbangan nan dilakukan dengan semakin meningkatnya nomor volume kendaraan.

Tips untuk Pengendara Roda Empat alias Lebih

Menghadapi kebijakan ganjil genap bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara. Berikut beberapa tips nan dapat membantu Anda berkendara dengan lebih efisien dan nyaman:

1. Periksa Jadwal dan Rute Alternatif:

- Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa agenda ganjil genap dan pertimbangkan rute pengganti untuk menghindari jalan nan terkena patokan ini. Aplikasi navigasi seperti Google Maps alias Waze dapat membantu Anda menemukan rute tercepat.

2. Gunakan Transportasi Publik:

- Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, alias KRL. Hal ini tidak hanya membantu Anda menghindari patokan ganjil genap, tetapi juga dapat mengurangi stres dari kemacetan lampau lintas.

3. Manfaatkan Layanan Ride-Sharing:

- Layanan ride-sharing seperti Gojek alias Grab bisa menjadi solusi praktis untuk perjalanan Anda. Pastikan untuk memesan lebih awal, terutama pada jam-jam sibuk, untuk menghindari waktu tunggu nan lama.

4. Carpooling dengan Rekan Kerja:

- Mengatur carpooling dengan rekan kerja nan mempunyai pelat nomor nan sesuai dapat menjadi langkah nan efisien dan ekonomis untuk berangkat kerja.

5. Siapkan Dokumen Kendaraan:

- Pastikan selalu membawa arsip kendaraan dan SIM Anda. Pemeriksaan rutin sering dilakukan oleh petugas di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap patokan ganjil genap.

6. Rencanakan Perjalanan dengan Baik:

- Usahakan untuk merencanakan perjalanan Anda dengan baik agar tidak terburu-buru. Berangkat lebih awal dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan memastikan Anda tiba tepat waktu.

Dengan memahami dan mematuhi patokan ganjil genap nan berlaku, Anda dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Semoga tips di atas dapat membantu Anda dalam merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan efisien. Selamat berkendara dan tetap patuhi peraturan lampau lintas!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya