ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang patokan untuk menguatkan batas usia dan pendapatan debitur dalam menggunakan produk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater oleh perusahaan pembiayaan (PP).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa finansial lainnya OJK Agusman mengatakan ini dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi para pengguna paylater.
"Serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan," ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).
Adapun, peraturan itu rencananya bakal mengatur penerima nan boleh menggunakan paylater dari PP adalah nan berumur 18 tahun alias telah menikah. Selain itu juga ada minimal pendapatan, nan diwajibkan mempunyai minimal Rp 3 juta per bulan.
Sementara itu, Agusman menyampaikan pembiayaan BNPL oleh PP per November 2024 meningkat sebesar 61,90% yoy menjadi Rp8,59 triliun. Dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross sebesar 2,92%.
Menurut Agusman, tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain lantaran pedoman outstanding PP BNPL tetap relatif kecil.
"Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital," kata dia.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat
Next Article Meski Muncul Belakangan, Ini Alasan Paylater Perbankan Ungguli Fintech