Bakal Diterapkan 2026, Apa Itu Asuransi Parametrik Bencana?

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Pemerintah Indonesia tengah menggodok peluncuran asuransi parametrik bencana. Asuransi ini direncanakan bakal diterapkan mulai 1 Januari 2026.

Sebagai informasi, asuransi parametrik adalah jenis asuransi nan bayar klaim berasas terjadinya parameter alias parameter tertentu, bukan berasas hasil verifikasi kerusakan bentuk di lapangan. Parameter ini bisa berupa curah hujan, suhu, kelembaban tanah, kecepatan angin, alias parameter lainnya nan relevan dengan akibat nan diasuransikan.

Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) Benny Waworuntu mengatakan pemerintah tengah menyusun patokan pelaksanaannya. Saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan skema teknis dan produk asuransinya.

"kita juga sudah meeting dengan pemerintahan. Kemudian mereka sedang dalam proses untuk menyiapkan PMK-nya. Targetnya katanya Kuartal III-2025 keluar PMK-nya," kata Benny usai aktivitas Sustainability Dialogue 2025, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025).

Sementara itu, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat menyebut kreasi produk asuransi parametrik sudah mendekati final. Produk ini dikembangkan berbareng Kementerian Keuangan, IndonesiaRe, Asuransi Maipark, dan ITB.

IndonesiaRe dan Maipark nantinya bakal bertindak sebagai pengurus berbareng skema ini. Sedangkan ITB bakal berfaedah sebagai reviewer independen, dan Kementerian Keuangan sebagai pemimpin dan pengguna layanan.

"Dan tentu siapa nan bakal carry risikonya? kita bakal menggunakan pool alias konsorsium untuk dalam negeri. Untuk mengkonsolidasi kapabilitas dalam negeri. Tapi tetap saja kita bakal perlu melempar sebagian risiko, men-transfer bagian akibat ke luar," kata Delil dalam kesempatan nan sama.

Saat ini, Indonesia sendiri sudah mempunyai Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Konsorsium ini melindungi aset properti kementerian dan lembaga dengan model asuransi berbasis indemnity.

Namun, produk KABMN dinilai belum optimal dengan total premi hanya sekitar Rp150 miliar per tahun pada 5-6 tahun terakhir. Produk asuransi parametrik nan sedang disiapkan ditujukan untuk perlindungan fiskal negara, bukan sekadar properti.

Asuransi ini bakal memproteksi anggaran negara baik dari APBN maupun APBD. Artinya, nan menjadi tertanggung bukan lembaga, melainkan pemerintah pusat dan wilayah secara langsung.

Produk ini dirancang berbasis kota dan kabupaten, nan bakal menggunakan anggaran masing-masing untuk bayar premi. Pada tahap awal, dua jenis akibat nan bakal dilindungi adalah gempa bumi dan banjir.

Jika terjadi musibah seperti gempa nan melewati periode parameter tertentu, pencairan biaya bakal langsung dilakukan. Mekanisme ini tidak memerlukan kalkulasi nilai kerugian terlebih dahulu.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Indonesia Re Cetak Laba Rp 72,7 Miliar Pada 2024

Selengkapnya