ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Edi Slamet Irianto buka bunyi mengenai diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis & Pengembangan Industri di PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
"Benar bahwa saya telah diberhentikan dari kedudukan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)," kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/7).
Edi mengungkapkan, pemberhentiannya telah diterima beberapa jam setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui zoom.meeting dengan Faturahman Asdep Industri Perkebunan TMT 1 Juli 2025. Surat Pemberhentian tersebut juga ditandatangani oleh Dirut Holding Operasional Danantara Dony Oskaria.
Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian ini kewenangan prerogatif pimpinan, meskipun perihal ini dinilai tidak berasas ketentuan dan peraturan nan berlaku.
"Contoh Kepala BPI Danantara melalui surat Nomor : S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak diperkenankan untuk melakukan perombakan alias penggantian manajemen BUMN," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Direktur Utama, Jajaran Direksi, Komisaris Utama dan majelis komisaris, serta semua pihak, atas kerjasamanya nan telah terjalin dengan baik, disertai minta maaf atas segala kesalahan selama kita berinteraksi.
"Saya berambisi kepada semua pihak mitra upaya PT Agrinas Palma utk terus meningkatkan kerjasama konstruktif dengan pejabat pengganti," ucapnya.
Ia berambisi PT Agrinas Palma Nusantara dapat mewujudkan swasembada daya dan mendukung ketahanan pangan melalui produksi minyak goreng dan protein hewani dapat terwujud di tahun 2028.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
BNI Umumkan Perubahan Jadwal RUPS Jadi Tanggal 26 Maret 2025