ARTICLE AD BOX
Solo, pendapatsaya.com --
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto angkat bicara mengenai uang tunai Rp2 miliar nan disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kediamannya Senin (30/6) lalu.
Pria nan berkawan disapa Wawan itu menyatakan duit tersebut merupakan aset pribadi. Sedianya duit tersebut bakal digunakan untuk biaya pendidikan anaknya.
"Itu duit tabungan. Sebenarnya untuk pendidikan anak-anak saya," kata Wawan usai interogator Kejagung menggeledah Gedung Diamond Convention Center di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/7).
"Kebetulan anak saya tetap kecil, kita sisihkanlah duit tersebut untuk mereka ke depan," lanjut Wawan.
Dengan nilai nan cukup besar, Wawan tidak menyimpan duit tersebut di bank melainkan dalam corak duit tunai. Wawan lebih memilih langkah konvensional tersebut daripada menyimpannya dalam corak rekening tabungan.
"Bank itu kadang-kadang error, saldonya tiba-tiba hangus. Ini pilihan saya secara konservatif untuk menyimpan ini dalam corak tunai," terangnya.
Meski demikian, Wawan mengatakan pihaknya bakal kooperatif selama proses penyidikan. Ia tetap menyerahkan duit tersebut.
"Kalau ini dinilai krusial untuk kami serahkan untuk proses investigasi ya udah nggak apa-apa," kata dia.
Namun dia memastikan pihaknya bakal membuktikan duit Rp2 miliar tersebut tidak berangkaian dengan kasus korupsi akomodasi angsuran perbankan nan sedang dihadapinya.
"Nanti kami bakal mengusulkan pembuktian bahwa duit tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan proses kita sekarang," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita duit tunai sebesar Rp2 miliar dari kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan dilakukan interogator usai menggeledah kediaman Iwan nan berada di Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6) kemarin.
"Dua plastik cerah berisi duit pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar bertuliskan PT BCA Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024," ujar Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (1/6).
Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka mengenai dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.
Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran angsuran dari Bank DKI dan Bank BJB nan semestinya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan duit angsuran nan semestinya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk bayar utang dan membeli aset non produktif.
"Tidak sesuai dengan peruntukan nan seharusnya, ialah untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk bayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.
(sid/pta)