ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Emiten daya baru dan terbarukan (EBT) milik konglomerat Prajogo Pangestu ialah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) terpantau ambles dan sudah menyentuh auto reject bawah pada awal perdagangan sesi I Jumat (7/2/2025).
Per pukul 09:11 WIB, saham BREN terpantau ambruk 19,94% ke posisi Rp 7.025/unit. Bahkan, saham BREN sudah menyentuh ARB di awal sesi I hari ini.
Saham BREN pada awal sesi I hari ini sudah ditransaksikan sebanyak 2.273 kali dengan volume sebesar 25,2 juta lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 21,3 miliar.
Bahkan, saham BREN juga membebani Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal sesi I hari ini, ialah mencapai 66,4 indeks poin.
Ambruknya saham BREN terjadi adanya berita bahwa Morgan Stanley Capital International tidak bakal memasukan tiga emiten konglomerasi Prajogo Pangestu ke dalam indeks MSCI Investable Market pada review Februari 2025.
Adapun salah satunya ialah BREN. Selain BREN, ada PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN.
Hal ini lantaran setelah kajian dan masukan, ditemukan hambatan investibility di ketiga saham tersebut. MSCI bakal meninjau kembali kepantasan saham-saham tersebut sebagai bagian dari tinjauan indeks di masa mendatang dan bakal memberikan komunikasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, rebalancing atau kocok ulang indeks MSCI bakal diumumkan pada 12 Februari mendatang. Rumor beredar bakal ada tiga saham konglomerat masuk, di mana salah satunya ialah BREN.
Indeks MSCI kerap menjadi referensi penanammodal asing untuk investasi di negara-negara tertentu, termasuk emerging market seperti Indonesia.
Dalam setahun, mereka melakukan kocok ulang ini empat kali, ialah pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
Kabar pasar saat ini tengah ramai diperbincangkan soal tiga saham konglomerat nan bakal masuk jadi jejeran konstituen MSCI Indonesia Large-Cap.
Sebenarnya, rumor tiga saham itu masuk MSCI sudah dari lama. Apalagi, untuk BREN ini menjadi nan kedua kalinya lantaran sebelumnya kandas masuk ke indeks FTSE gara-gara dinilai tidak memenuhi syarat free float.
Hal ini lantaran BREN tidak masuk karena dinilai tidak memenuhi syarat free float minimal 5%.
Waktu itu, FTSE menilai 97% jumlah saham beredar BREN tetap terkonsentrasi pada empat pemegang saham. Namun, perihal tersebut akhirnya disanggah oleh pihak manajemen BREN dan meminta pihak FTSE Russell untuk mencabut pernyataan tersebut dan mengeluarkan klarifikasi.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan pendapatsaya.com Research. Analisis ini tidak bermaksud membujuk pembaca untuk membeli, menahan, alias menjual produk alias sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun untung nan timbul dari keputusan tersebut.(chd/chd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harga Emas Makin Berkilau, Saham Emitennya Ikut Melambung?
Next Article Video: Saham BREN Didepak Dari Daftar Konstituen Indeks FTSE Large Cap