ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 08 Jan 2025 10:17 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang pelanggaran etik terhadap personil Polda Metro Jaya nan diduga melakukan pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sidang etik pada Rabu (8/1) hari ini bakal dilakukan terhadap satu terduga pelanggar dan tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri.
"Iya (hari ini) sidang ada satu orang terduga pelanggar," ujarnya kepada wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Kompolnas Choirul Anam nan juga ikut dalam sidang etik menyebut sidang dilakukan terhadap Briptu Dodi nan saat itu menjadi personil Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pasca kejadian pemerasan sendiri, Briptu Dodi berbareng 33 orang terduga pelanggar lainnya juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Sebelumnya 11 dari 18 polisi nan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi balasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya ialah eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan hukuman demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.
Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto,Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dijatuhkan balasan demosi selama lima tahun.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan unik (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/ugo)
[Gambas:Video CNN]