ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) telah memutuskan untuk melakukan transformasi sebagai upaya untuk meningkatkan konsentrasi pada produk virtual. Hal itu dimulai dari rencana penghentian jasa operasional produk bentuk pada aplikasi dan situs websitenya.
"Setelah melalui pertimbangan dengan penuh kehati-hatian, kami memutuskan untuk menghentikan jasa penjualan produk bentuk di aplikasi dan situs web Bukalapak milik Perseroan," tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari rencana tindakan korporasi tersebut, pihaknya terus melakukan peninjauan kembali terhadap prospek sejumlah segmen upaya Perseroan
Manajemen mengaku, penghentian jasa produk bentuk bakal berakibat kepada sejumlah tenaga kerja di seluruh ekosistem upaya Perseroan.
"Dalam pelaksanaannya Perseroan bakal memastikan pemenuhan seluruh kewenangan dan kompensasi para tenaga kerja nan terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan nan berlaku," sebutnya.
Manajemen menyebut, meskipun telah melakukan beragam upaya terbaik namun lini upaya produk bentuk pada Aplikasi dan Situs Web Bukalapak terus menunjukkan penurunan kontribusi pendapatan dan pertumbuhan selama tiga tahun terakhir nan diakibatkan oleh perubahan dinamika pasar dan tantangan industri.
Di lain sisi, biaya operasional untuk lini upaya tersebut terus menunjukkan peningkatan nan signifikan.
"Aplikasi dan Situs Web Bukalapak, maupun aplikasi dan situs web Marketplace lainnya nan dimiliki Perseroan serta Mitra Bukalapak bakal tetap beraksi dan dapat diakses oleh para pengguna dan konsumen untuk jasa lainnya nan telah ada sebelumnya, antara lain produk virtual, gaming dan investasi," ucapnya.
Proses penghentian jasa produk bentuk bakal dilakukan secara berjenjang dan bakal dimulai pada Februari 2025. "Perubahan ini adalah langkah nan diperlukan untuk konsentrasi pada lini upaya nan telah kami kembangkan dan nan mempunyai pertumbuhan vang lebih besar," tulisnya.
Manajemen Perseroan optimis bahwa dengan berfokus pada jasa produk virtual serta lini upaya nan telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir, Perseroan dapat memperkuat posisinya dalam ekosistem digital serta memberikan jasa terbaik kepada pengguna.
"Langkah ini adalah bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk terus relevan dan kompetitif di industri agar dapat menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan," jelasnya.
Manajemen menegaskan, penghentian jasa produk bentuk tidak mempunyai akibat nan merugikan terhadap kelangsungan upaya Perseroan. Layanan produk bentuk pada Aplikasi dan Situs Web Bukalapak mempunyai kontribusi sekitar 3% (tiga persen) dari seluruh pendapatan Perseroan.
Sebaliknya, Penghentian Layanan Produk Fisik mendukung upaya Perseroan untuk mencapai EBITDA positif.
"Perseroan berambisi langkah ini dapat membawa akibat nan baik terhadap kondisi operasional dan keahlian finansial di masa depan dikarenakan Perseroan dapat melakukan efisiensi biaya operasional nan cukup signifikan," pungksnya.
Sebagai informasi, mengenai saldo dan pengembalian dana, pelapak dapat menyelesaikan saldo dan pengembalian biaya dengan mengikuti langkah-langkah
Pada 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB bakal menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membikin pesanan untuk kategori produk fisik.
Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru bakal dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini.
"Kami menyarankan kepada Pelapak untuk menyelesaikan pengelolaan pesanan nan masuk sebelum tanggal akhir operasional Marketplace untuk menghindari pembatalan otomatis pesanan nan belum terpenuhi," ungkapnya.
Semua pesanan nan belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB bakal dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan nan dibatalkan bakal dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.
Kebutuhan lainnya seperti pencairan biaya diluar dari tanggal 14 Maret 2024 dapat dilakukan via email kepada Bukalapak melalui: bl.id/bukabantuan.
"Kami berkomitmen untuk mendukung seluruh pengguna Bukalapak selama masa transisi ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut alias memerlukan bantuan, silakan hubungi BukaBantuan," tuturnya.
Terbaru, Bukalapak mendapat gugatan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Harmas Jalesveva. Permohonan PKPU nan diajukan oleh PT
Harmas Jalesveva (Harmas), disebutkan bahwa Bukalapak mempunyai utang. Meskipun tidak disebutkan nominalnya, manajemen menyebut nilai gugatan di bawah 20% dari ekuitas Perseroan sehingga bukan merupakan suatu transaksi material.
Manajemen mengumumkan, saat ini Perseroan telah mengusulkan upaya norma Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan tersebut.
"Perseroan beranggapan bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU nan diajukan didasarkan pada persoalan sengketa perdata murni nan merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara Pengajuan Permohonan PKPU nan diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," mengutip keterbukaan info BEI.
Selain itu, Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitur nan mempunyai utang nan sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil nan mendasarkan pada sengketa perdata murni nan tetap dalam proses Peninjauan Kembali.
"Perseroan juga tidak mempunyai tanggungjawab nan belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun tanggungjawab nan belum terselesaikan lainnya terhadap Kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor," sebutnya.
Adapun persidangan perdana atas Permohonan PKPU telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing Pihak.
Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimis bahwa proses norma ini bakal melangkah secara setara dan objektif sesuai dengan peraturan nan berlaku.
Perseroan telah menunjuk kuasa norma untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses norma nan sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah norma lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Manajemen memastikan, permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional Perseroan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Incar Dana Proyek Infrastruktur, Simak Prospek KSIX
Next Article Dana IPO Bukalapak Masih Sisa Rp 9 Triliun, Ini Pesan Menohok OJK