Divonis Bersalah, Pengacara Anak Bunuh Ayah Dan Nenek Di Cilandak Pertimbangkan Banding

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap anak berhadapan dengan norma inisial MAS (14) atas kasus pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40) dengan balasan pidana pembinaan dua tahun di rehabilitasi sosial Sentra Handayani, Jakarta Timur.

Terkait vonis ini, tim kuasa norma MAS akan mempertimbangkan banding. Adapun kasus pembunuhan ini terjadi di kediaman korban di sebuah kompleks perumahan kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 November 2024 lalu. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik.

"Kurang lebih seperti itu. Tapi kita belum dalam keputusan apakah bakal banding alias tidak," kata kuasa norma MAS, Maruf Bajammal kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (30/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Maruf mengatakan, pihaknya tetap perlu mendiskusikan dengan mendengar pendapat dan pandangan dari anak nan berhadapan hukum, termasuk korban ialah ibunya sendiri.

Minta MAS Diberi Pengobatan dan Perawatan

Ke depannya, tim kuasa norma tetap mempelajari putusan pengadil untuk mengambil keputusan dalam pengajuan upaya norma alias tidak.

Kemudian mengenai kondisi MAS, dia berambisi bakal diberikan pemeriksaan kesehatan nan lebih terhadap anak berhadapan dengan norma (ABDH) untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

"Kami selalu mendorong agar selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada nan berkepentingan untuk memandang lebih dalam," ujarnya.

Sejak 10 Juni 2024, MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan melainkan sudah ditempatkan di lembaga naungan Kementerian Sosial. 

Vonis dua tahun pembinaan nan dijatuhkan majelis pengadil PN Jaksel, nantinya bakal dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani MAS.

Dalam menjalani pidana pembinaan, MAS juga wajib mendapatkan terapi psikologis dari psikiater alias master kejiwaan. Selanjutnya hasil pemeriksaan bakal dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali.

Sidang Digelar Tertutup

Adapun persidangan kasus anak bunuh ayah dan nenek ini terdaftar dalam nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL. Persidangan digelar tertutup di Ruang Sidang 7 PN Jaksel pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 14.30 WIB.

Hakim nan memimpin sidang ialah Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) ialah Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

Kepada polisi saat pemeriksaan, MAS sempat mengakui mendapatkan bisikan-bisikan nan meresahkan. Saat ini diduga dia mengalami disabilitas mental.

Selengkapnya