ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Pasar mata uang digital condong menguat pada siang hari ini (3/1/2025) pasca ungkapan tak bersalah Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs.
Merujuk dari CoinMarketCap pada Jumat (3/1/2025) pukul 14:55 WIB, pasar mata uang digital condong menguat. Bitcoin naik 0,71% ke US$96.271 dan secara mingguan berada di area positif 1,34%.
Ethereum terapresiasi 0,71% dalam 24 jam terakhir dan dalam sepekan naik 3,22%.
XRP menanjak 2,13% secara harian dan dalam seminggu terakhir melonjak 12,73%.
Begitu pula dengan Dogecoin nan mengalami apresiasi 1,05% dalam 24 jam terakhir dan dalam tujuh hari terakhir melambung 8,2%.
CoinDesk Market Index (CMI) nan merupakan indeks untuk mengukur keahlian tertimbang kapitalisasi pasar dari pasar aset digital naik 0,99% di nomor 3.648,93. Open interest terapresiasi tipis 0,02% di nomor US$112,12 miliar.
Sedangkan fear & greed index nan dilansir dari coinmarketcap.com menunjukkan nomor 57 nan menunjukkan bahwa pasar berada di fase neutral dengan kondisi ekonomi dan industri mata uang digital saat ini.
Rebound di pasar mata uang digital terjadi setelah Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs, mengaku tidak bersalah di pengadilan AS terhadap sembilan dakwaan nan mencakup penipuan sekuritas, penipuan elektronik, pencucian uang, dan penipuan komoditas. Ia muncul di hadapan Hakim Magistrat AS Robert Lehrburger pada 2 Januari, hanya beberapa hari setelah diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuntutan pidana mengenai keruntuhan ekosistem Terra.
Sidang status telah dijadwalkan pada 8 Januari, di mana pihak pembela dan jaksa bakal berbagi bukti mengenai kasus ini.
Dikutip dari beincrypto.com, kasus norma nan panjang dan melibatkan Do Kwon ini berpusat pada keruntuhan TerraUSD, salah satu stablecoin Terraform nan menyebabkan guncangan besar di pasar. Pada Mei 2024, Kwon mencapai penyelesaian dengan SEC mengenai sebagian tuduhan, namun ini hanya mencakup satu aspek kasusnya. SEC menuduh Kwon telah menyesatkan investor, nan dapat berujung pada denda dan larangan aktivitas tertentu.
Namun, Departemen Kehakiman AS mengejar Kwon atas tuduhan penipuan di sektor finansial dan penggunaan paspor tiruan untuk melarikan diri dari penangkapan, tindakan nan berpotensi membawa balasan penjara. Selain itu, negara asalnya, Korea Selatan, juga telah berupaya menuntutnya, di mana Kwon menghadapi kemungkinan balasan 40 tahun penjara jika terbukti bersalah di yurisdiksi tersebut.
Singkatnya, kendati Kwon mencoba mencapai kesepakatan seperti penyelesaiannya dengan SEC, kemungkinan besar dia bakal menghadapi balasan penjara. Meskipun sentimen pro-crypto di pemerintahan AS semakin meningkat, para jaksa tetap vokal dalam menjatuhkan balasan kepada pelaku penipuan besar, seperti halnya dalam kasus Sam Bankman-Fried. Kasus profil tinggi seperti ini tentu bakal menarik perhatian lebih luas.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harga Bitcoin Tembus Level All Time High
Next Article Bitcoin-Ethereum Ambruk, Rp 4.400 Triliun Lenyap dalam 24 Jam