Duduk Perkara Korupsi Investasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aktivitas investasi tahun anggaran 2019. Ia mulai ditahan terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan.

Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, nan berkepentingan belum dilakukan penahanan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/1) malam.

Kasus ini bermulai saat Juli 2016 PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar nan diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Kemudian pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan ranking tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD lantaran kandas bayar kupon.

Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU nan dihadiri seluruh dewan termasuk tersangka Kosasih.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian.

Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF ialah opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu nan diperpanjang selama 10 tahun alias opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham berbareng dengan PT SM nan kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.

Pada rapat ini, Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama ialah opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

"Bahwa pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimasi Sukuk TPS Food II dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio nan layak untuk investasi) melalui sistem optimasi RD InextG2," ungkap Asep.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi nomor 6.3 huruf iv nan bersuara "Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap nan ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat ranking dari

Perusahaan Pemeringkat Efek nan terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).

Padahal, saat itu ranking Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi).

Pada 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan bunyi para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen terhadap rencana perdamaian nan ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan bunyi tersebut, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian nan unik untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor nan 10 tahun dan kembang 2 persen.

"Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian pada hari nan sama pada malam harinya tersangka EHP dihubungi oleh saksi PS untuk membujuk berjumpa di Pondok Indah Mal nan dihadiri oleh tersangka ANSK dan Direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan Sdr NAL dari Bahana Sekuritas dan dari pihak PT IIM ialah tersangka EHP dan Sdr AAGWW," tutur Asep.

Dalam pertemuan tersebut membahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM untuk mengusulkan konsep optimasi Sukuk Ijarah TPS Food II dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen.

9Selanjutnya pada Mei 2019 dilaksanakan rapat Komite Investasi PT Taspen untuk membahas hasil sidang PKPU. Dalam rapat itu dibahas PT TPSF tidak pailit lantaran kreditur setuju dengan proposal perdamaian PT TPS Food.

PT IIM memaparkan skema optimasi Sukuk TPS Food melalui reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan proposal skema optimasi Sukuk SIASIA02.

Pada hari nan sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimasi reksadana I-NextG2.

Perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola aktivitas Investasi PT Taspen sebelum ada penawaran dinilai melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011.

Pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan konsultan norma agar memberikan penjelasan ada akibat pailit PT TPSF dalam Rapat Direksi nan dilaksanakan keesokan harinya.

Pada 29 Mei 2019 dilaksanakan rapat komite Investasi, keputusan rapat adalah optimasi asset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM lantaran satu-satunya Manajer Investasi nan mempunyai cangkang nan siap.

Keputusan rapat tersebut adalah memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite investasi nan sudah memperhitungkan hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners untuk melakukan optimasi obligasi sukuk ijarah TPS Food melalui investasi pada instrumen Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp.1 triliun nan bakal dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019.

PT Taspen Subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp 1 triliun dengan nilai per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51.

"Bahwa penempatan investasi sebesar Rp1 triliun tersebut tidak semestinya dilakukan lantaran berasas ketentuan kebijakan investasi PT Taspen nan diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian unik adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah nilai perolehan)," ucap Asep.

Pada hari nan sama, PT Taspen melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan kembang akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228.778.055.556,00.

Selanjutnya PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 reksadana lain nan dikelola oleh PT IIM dengan nilai 100.02 persen. Pada hari nan sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan nilai 100.04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019.

Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksi PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan nilai 100,08 persen, kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan nilai 67 persen dengan tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp142,733,055,556.00.

Atas transaksi tersebut, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersbut PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham nan dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.

Pada rentang rentang waktu 21 Agustus 2019 sampai dengan 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss dan dibeli kembali oleh RD lain nan dikelola oleh PT IIM dengan nilai 3-5 persen melalui personil bursa PT VS dan PT BS.

Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil monitoring dan pertimbangan reksadana I-NextG2, keahlian reksadana I-NextG2 pada

tanggal 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah lantaran reksadana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan nilai penjualan sekitar 3-5 persen sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian kembang sebesar Rp28,78 miliar.

Atas penempatan biaya alias investasi sebesar Rp1 triliun RD I-Next G2 nan dikelola oleh PT IIM secara melawan norma tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan), terdapat beberapa pihak nan mendapatkan keuntungan.

Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; serta pihak lain nan terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.

"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan finansial negara atas penempatan biaya investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 nan dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," tutur Asep.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya