Eks Kabiro Pemprov Sultra Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Mewah

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Penyidik Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan kapal mewah senilai Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2020, ialah mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara nan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS dan Direktur CV Wahana, saudari AL.

"Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran shopping modal pengadaan alat-alat pikulan di atas air bermotor penumpang dengan nilai perjanjian Rp9.982.500.000 nan berasal dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra," Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9).

Kasus ini bermulai dari paket shopping modal pengadaan perangkat pikulan di atas air bermotor penumpang nan dilelang dan dimenangkan oleh CV Wahana.

"Dari nilai pagu Rp12,18 miliar, perjanjian pengadaan ditetapkan sebesar Rp9,98 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender," ungkapnya.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Didik kapal nan dipasok adalah Azimut buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura dan berstatus impor sementara.

"Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai patokan pengadaan nan mewajibkan peralatan asli, baru dan bukan rekondisi," ujarnya.

Kemudian dilakukan pembayaran pada 23 Juli 2020 dengan nilai Rp 8,93 miliar, setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, Rp 8,05 miliar dipakai membeli kapal dan Rp 100 juta diberikan kepada tersangka AL sebagai fee peminjaman perusahaan dan Rp 780 juta diambil oleh seorang laki-laki berjulukan Idris sebagai penghubung.

"Fakta ini menegaskan penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan," katanya.

Hasil audit BPKP Wilayah Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar alias total lost dari proyek tersebut.

"Kerugian itu muncul lantaran pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan serta penggunaan kapal jejak nan tidak memenuhi syarat. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan," tegasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman balasan dalam pasal ini berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar," ujarnya.

(mir/vws)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya