ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 17:30 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, hukuman administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personil Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Ia mengatakan Malvino mengusulkan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 personil dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan nan dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mencatat ada 45 penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024.
Abdul Karim mengatakan peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Sebelumnya sudah ada dua personil dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
Keduanya adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
(yoa/wis)
[Gambas:Video CNN]