Firli: Sesuai Kuhap, Penyidik Pmj Harus Hentikan Penyidikan Kasus Saya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 02 Jan 2025 10:47 WIB

Mantan Komisioner KPK Firli Bahuri menyebut Polda Metro Jaya kudu menghentikan kasusnya lantaran berkas perkaranya sudah acapkali dikembalikan oleh jaksa. Mantan Komisioner KPK Firli Bahuri. (pendapatsaya.com/Safir Makki)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) kudu menghentikan kasus dugaan korupsi nan membuatnya menjadi tersangka.

Menurut Firli, perihal itu dikarenakan berkas perkara sudah bolak-balik ke jaksa peneliti hingga empat kali dan interogator tidak bisa memenuhi petunjuk.

"Penyidik PMJ harusnya menghentikan investigasi sesuai ketentuan norma aktivitas pidana," ujar Firli kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (2/1).

Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini menuturkan berkas perkara telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak empat kali lantaran tidak memenuhi syarat materiel. Berkas perkara terakhir nan dikembalikan tertanggal 2 Februari 2024.

"Karena PMJ tidak kunjung melimpahkan berkas perkara melampaui pemisah waktu 14 hari, maka selanjutnya tanggal 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke PMJ untuk meminta perkembangan investigasi perkara," ungkap Firli.

Akan tetapi, lanjut dia, sampai tanggal 18 November 2024 PMJ tidak bisa melengkapi berkas perkara termasuk tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta. Atas dasar itu, kata Firli, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024

"SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan nan diajukan MAKI," ucap Firli.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ membuka opsi melakukan upaya paksa terhadap Firli nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli selalu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

"Menghadirkan paksa alias dilakukan upaya paksa terhadap nan bersangkutan," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya