ARTICLE AD BOX
Banda Aceh, pendapatsaya.com --
Gubernur Aceh Muzakir Manaf namalain Mualem memastikan tidak bakal mundur untuk mengembalikan tanah wakaf Blang Padang nan saat ini dikelola TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda untuk dikembalikan ke masjid.
Dia menegaskan tanah wakaf itu semestinya merupakan kewenangan Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh.
Mualem pun meyakini pemerintah pusat kan memutuskan nan terbaik agar lahan tersebut kembali dikelola oleh Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir wakaf.
Menurutnya lahan nan saat ini dikelola TNI itu sejatinya mempunyai nilai sejarah dan keagamaan nan sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
"Kita sedang berupaya agar tanah ini kembali ke tujuan awalnya, bukan untuk Pemerintah Aceh, tapi untuk kemaslahatan umat melalui Masjid Raya," kata Mualem dalam keterangannya usai berjumpa dengan kepala wilayah seluruh Aceh, Kamis (3/7) malam.
Sejauh ini, kata Mualem, perjuangan mengembalikan kewenangan tanah itu dilaksanakan melalui jalur koordinasi intensif dengan beragam kementerian, DPR RI, hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia pun mengaku telah bersurat kepada Prabowo mengenai permintaannya tersebut.
"Ini adalah corak komitmen kita berbareng untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata," ujar Mualem.
Sebelumnya pihak TNI AD tak mempermasalahkan seandainya lahan itu diminta kembali oleh Pemprov Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. TNI AD meminta itu dilakukan sesuai prosedur nan berlaku.
"Apabila Pemda dalam perihal ini Pemerintah Provinsi Aceh bakal menggunakan alias mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak bakal mempermasalahkan. Namun perihal nan kudu dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur nan berlaku," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dihubungi, Selasa (1/7).
Dia memaparkan secara prosedur, Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang (PB) untuk dapat mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP) nan menetapkan Kemenhan selaku Pengguna Barang (PB).
"Setelah itu tentu Kemenkeu bakal melaksanakan beberapa sistem mengenai penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dan, andaikan kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah publikasi PSP dari 'kepada Kemhan' menjadi 'kepada Pemprov Aceh', tentu Kemhan selaku Pengguna Barang bakal memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh," tutur Wahyu.
Dia menegaskan TNI AD tak bakal mempermasalahkan andaikan Pemprov Aceh memang mau mengelola lahan nan selama ini dikelola Kodam Iskandar Muda tersebut. Apalagi, sambungnya, TNI AD selama ini sudah menerima support tanah dari pemda lewat sistem nan berlaku.
Klaim Pemprov Aceh
Berdasarkan sejarah dan dokumen-dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan arsip Belanda, tanah Blang Padang berbareng tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam surat nan dikirim Pemprov Aceh ke Presiden Prabowo dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lampau alias setelah tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
Namun berasas hasil penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara norma Islam, budaya Aceh terbukti merupakan tanah wakaf nan pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Karena itu, dalam poin empat surat Gubernur Aceh tersebut, meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Lalu memfasilitasi proses sertifikasi Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.
(dra/kid)
[Gambas:Video CNN]