Gugat Pilwaklot Tangsel, Kubu Ruhama-shinta Ungkit Relawan Benyamin Mancing Dengan Asn

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kubu pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 02 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin menjalani sidang gugatan sengketa Pilwalkot Tangsel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada majelis hakim, diulas adanya dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh paslon nomor urut 01 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Kuasa norma Ruhama-Shinta, Busyraa menyampaikan, paslon Ben-Pilar melakukan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ialah berupa pelibatan ASN, organ negara, dan pegawai honorer dalam penyelenggaraan Pilwalkot Tangsel 2024. Hal itu pun diyakini berakibat pada perolehan hasil bunyi Pilwalkot Tangsel.

Benyamin Davnie dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai wakil wali kota untuk memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB) untuk mempengaruhi pilihan pemilih dari unsur ASN. 

“Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan nan di dalamnya terdapat unsur ASN nan cukup masif, nan Mulia. nan salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam corak aktivitas di pemancingan,” tutur Busyraa saat persidangan Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025  di Gedung MK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Selain itu, Busyraa menyebut paslon 01 telah menyalahgunakan kewenangan, program, dan aktivitas Tangsel Terang Tahun Anggaran 2024, dengan memasang foto Ben-Pilar di setiap penerangan jalan umum nan merupakan bagian dari program tersebut.

“Hal ini dinilai sebagai corak pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pilkada, nan Mulia,” jelas dia.

Selengkapnya