ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi dengan ketat perdagangan saham PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) lantaran telah terjadi peningkatan nilai saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Meskipun demikian, manajemen BEI menegaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bagian pasar modal.
Informasi terakhir mengenai CENT adalah info tanggal 15 April 2025 nan dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal pemberitahuan rencana rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham CENT tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," tulis manajemen BEI melalui keterbukaan informasi, Senin (21/4).
Dengan demikian, para penanammodal diharapkan untuk memperhatikan jawaban CENT atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati keahlian CENT dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action CENT andaikan rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Serta, mempertimbangkan beragam kemungkinan nan dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Bangkit 5% Usai Penundaan Tarif Dagang AS
Next Article 5 Saham Emiten Ini Bergerak Gak Wajar, Bursa Pantau Ketat